Jumat, 24 Mei 2013

Beda Visa, Passport dan Fiskal

Walaupun sepele, tapi kadang kita keliru dalam mengartikan istilah Visa, Fiskal dan Passport, padahal masing-masing mempunyai arti yang sangat berbeda.
1. VISA
a. Pengertian:

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.

Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

b. Jenis-jenis Visa

  • Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata
  • Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali
  • Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga
  • Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja
  • Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia
  • Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik
  • Visa On Arrival (VOA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia.
2. PASPOR
a. Pengertian

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

b. Jenis-jenis Paspor

  • Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM.
  • Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
  • Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
3. FISKAL LUAR NEGERI

a. Pengertian
Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Yang dibebaskan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri
  • Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
    2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
    3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
    4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
    5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
    7. Pelintas batas jalan darat.
    8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  • WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
c. Tarif

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif Fiskal Luar Negeri adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.
Mulai 1 Januari 2011, Fiskal Luar Negeri tidak diberlakukan lagi.


http://wisnu-felis.blogspot.com/2010/09/beda-visa-passport-dan-fiskal.html


---------------------------------------------------------------------------------------------------


Paspor

Paspor adalah identitas seseorang yang berlaku dalam skala internasional. Semacam KTP yang berbentuk buku dan wajib dibawa ketika bepergian di luar wilayah negara Indonesia. (Sudah tau lah ya pastinya)
Paspor Republik Indonesia
Paspor Republik Indonesia
Paspor bisa didapatkan di kantor Imigrasi setempat, tidak harus dari daerah asal kita. Jika kita berdomisili di Jakarta dan memegang KTP di luar Jakarta kita hanya perlu membawa syarat-syarat sebagai berikut ke kantor imigrasi di Jakarta:
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat keterangan kerja atau Akte Kelahiran Orang Tua untuk yang belum bekerja
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Foto 3×4
Biaya pengajuan paspor saat ini adalah Rp. 255.000 rupiah tanpa tambahan biaya apapun. Prosesnya pun cukup mudah. Hanya dengan datang mengisi formulir dan menyerahkan berkas maka akan keluar jadwal untuk wawancara. Satu dua hari setelah wawancara, jika diapprove paspor setebal 48 halaman akan jadi lebih kurang 2-4 hari.
Paspor berlaku selama 5 tahun. Tapi hampir semua negara mempersyaratkan adanya minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kadaluarsa. Enam bulan sebelum kadaluarsa, sebaiknya paspor diperpanjang untuk diganti buku yang baru. Setiap masuk dan keluar dari suatu negara paspor akan diberikan stempel di imigrasi sebagai tanda approval kita datang dan meninggalkan wilayah negara tersebut tanpa masalah apapun.
Passports stamps
Passports stamps
Semakin banyaknya stamp yang diperoleh di dalam paspor akan mempermudah kita untuk apply visa, terutama negara-negara yang visanya sulit seperti amerika, schengen (visa eropa), dan kanada.

Visa

Nah, apa itu Visa?
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:
  1. Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia dan Filipina
  2. Asia Timur : Hongkong dan Macau
  3. Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
  4. Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
  5. Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
  6. Eropa : Andorra
  7. Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia
Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.
Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:
  1. Mempunyai tiket kepulangan. Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  2. Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  3. Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
  4. Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

How to Apply Visa?

Visa dikenakan kepada orang yang datang ke suatu negara karena berbagai alasan.
  1. Tidak ada pembicaraan kedua negara untuk saling memberikan fasilitas bebas visa. Hal itu mungkin karena kurang baiknya hubungan diplomatik, jauhnya jarak antara kedua negara sehingga tidak banyak kunjungan masyarakat antar dua negara.
  2. Faktor keamanan. Negara maju seringkali hanya mempersyaratkan bebas visa untuk sesama negara maju. Tingginya angka imigran gelap membuat negara asal imigran gelap bahkan dipersulit untuk membuat visa. Visa juga menjadi screening agar hanya orang-orang terpilih dan mempunyai tujuan baik saja yang dapat masuk ke suatu negara.
  3. Faktor ekonomi: suatu negara dengan banyak obyek wisata namun tidak mampu mengelola pariwisatanya seringkali mempersyaratkan visa untuk mendapatkan tambahan pemasukan negara dari setoran aplikasi visa.
Visa dibagi menjadi dua macam menurut cara applynya: Visa on Arrival dan Visa pre Arrival
1. Visa on Arrival
Dengan makin meningkatnya hubungan dua negara, pemerintah dapat mengadakan perjanjian untuk mempermudah penduduknya saling berkunjung dengan cara memberikan fasilitas visa on arrival. Pemberian fasilitas visa on arrival belum tentu bersifat bilateral. Artinya, jika kita mendapat fasilitas visa on arrival ke suatu negara, belum tentu negara tersebut juga diberi fasilitas visa on arrival oleh pemerintah Indonesia.
Visa on Arrival adalah fasilitas dimana kita dapat memperoleh visa seperti halnya stempel pada paspor yang langsung didapatkan pada saat kita sampai di suatu negara. Bedanya, untuk stempel paspor kita hanya perlu membawa paspor saja, untuk Visa on Arrival kita perlu membawa syarat tambahan dengan melewati tahap wawancara yang kadang singkat, kadang sampai memakan waktu cukup lama. Walaupun nampak mudah, banyak ketentuan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan visa on arrival.
Fasilitas Visa on Arrival hampir seluruhnya diberikan hanya kepada penumpang pesawat antar negara. Jarang sekali ada visa on Arrival diberikan di border darat. Hanya untuk persetujuan negara bertetangga, atau jika border darat ramai maka visa on arrival akan tersedia.
Hal-hal yang umum ditanyakan pada saat wawancara di Imigrasi tujuan untuk mendapatkan Visa on Arrival meliputi hal berikut:
  1. Itinerary. Tips saya adalah memberikan itinerary paling sederhana. Jika ditanya kemana saja tujuan selama di negara ini,  jawab dengan memberi pernyataan akan mengunjungi satu atau dua kota saja yang dekat. Semakin jauh atau banyak kota yang dikunjungi akan berdampak pada banyaknya uang tunai yang harus dibawa.
  2. Jumlah uang tunai. Pelancong akan diminta menunjukkan jumlah uang tunai yang dibawa. Jangan lupa juga terkadang pembayaran Visa on Arrival harus menggunakan uang lokal. Jadi, sebaiknya anda membawa sesuai dengan ketentuan biaya visa.
  3. Booking hotel atau surat penyerta
  4. Foto 2″ x 2″ dengan background putih. Jika tidak membawa foto biasanya akan dikenakan biaya tambahan yang cukup besar.
  5. Tiket pesawat pulang atau booking bus/kereta untuk keluar dari negara itu
  6. Untuk negara tertentu dengan aturan yang kurang jelas, agak beresiko apply visa on arrival. Oknum petugas dapat meminta syarat yang mengada-ada demi mendapatkan uang tambahan agar foreigner diperbolehkan masuk. Jika memungkinkan untuk mendapatkan visa di kedutaan, maka sebaiknya apply visa di perwakilan mereka di Indonesia.

2. Visa pre Arrival

Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.
Syarat umum untuk apply visa pre arrival yang diminta oleh seluruh negara sebagai berikut:
  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan dan mempunyai minimal 1 atau 2 halaman yang masih kosong
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Foto tanpa background yang dicetak di kertas foto ukuran 2″ x 2″ atau 4×6
Syarat lain yang sering diminta oleh beberapa negara adalah
  1. Surat keterangan kerja atau surat undangan dari relasi/kantor dari negara yang dituju terutama untuk visa bisnis
  2. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran (print out tabungan yang dikeluarkan bank). Besaran tabungan tertera berbeda-beda sesuai dengan tingkat ekonomi negara yang dituju dan biasanya mereka meminta tabungan yang stabil selama 3 bulan terakhir
  3. Fotokopi kartu keluarga dan atau fotokopi akte kelahiran
  4. Bukti pemesanan tiket pulang pergi
  5. Bukti booking hotel untuk tempat tinggal selama disana
  6. itinerary (rincian urutan perjalanan)
  7. Beberapa negara mempersyaratkan adanya wawancara untuk mengetahui maksud kedatangan di negara tersebut.
  8. Surat keterangan bebas HIV, AIDS, Hepatitis atau penyakit endemik lainnya dan surat bebas narkoba.
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.


http://afastar.wordpress.com/2013/03/26/paspor-dan-visa/


------------------------------------------------------------------


Tips Bepergian Ke Luar Negeri untuk Pertama Kali

pengalaman pergi ke luar negeriBeberapa orang berpendapat bahwa bepergian ke luar negeri merupakan suatu pengalaman yang menarik apalagi untuk pertama kalinya. Ada yang super excited sampai-sampai datang ke bandara jauh lebih awal dari waktu check in pesawat. Namun, masih banyak juga yang masih merasa bingung, ragu dan takut. Pada dasarnya bepergian baik ke luar maupun dalam negeri hampir sama. Perbedaannya hanya pada proses imigrasi dan bea cukai saja. Biasanya proses ini yang menjadi keraguan bagi yang pertama kali ke luar negeri. Belum lagi dengan peraturan visa yang berbeda di tiap negara tujuan. Cara pengurusan visa yang ribet dan ketentuan lainnya.
Jika Anda hendak ke luar negeri untuk pertama kali ada baiknya baca tips bepergian ke luar negeri berikut ini.
Tips yang pertama adalah persiapan dokumen. Untuk pergi ke luar negara Indonesia dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
  • PASSPORT. Memiliki passport adalah wajib jika akan bepergian ke luar negeri. Masa berlaku passport adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Passport bisa digunakan dengan menyisakan masa berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan hingga tanggal berakhirnya passport. Untuk cara mendapatkan Passport RI silahkan baca Panduan Cara Membuat Paspor Sendiri.
  • VISA. Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh perwakilan negara tujuan (Kedutaan atau Konsulat) yang menandakan bahwa Anda mendapatkan ijin tinggal untuk beberapa waktu di negara tujuan. VISA ditempel di passport Anda. Tidak semua negara tujuan mewajibkan Visa. Berikut daftar negara yang membebaskan visa bagi warga Indonesia.
Tips yang kedua adalah hal yang perlu Anda siapkan selama perjalanan.
  • Tiket Pesawat. Sebagian bersar perjalanan ke luar negeri dicapai melalui jalur udara. Sebaiknya Anda membeli sekaligus tiket pulang untuk kunjungan yang singkat (bukan untuk sekolah atau bekerja). Tiket kembali biasanya juga digunakan sebagai syarat untuk mengurus visa untuk memastikan Anda bisa kembali ke tanah air tanpa harus menjadi beban negara tujuan. Jika Anda bepergian ke Malaysia mungkin bisa baca tips mendapatkan Tiket Murah ke Malaysia
  • Hotel atau tempat menginap. Alamat tempat penginapan terkadang harus ditulis saat pengajuan visa.
  • Perlengkapan pribadi. Membawa obat-obatan, pakaian, perlengkapan mandi adalah penting. Meskipun bisa didapat di negara tujuan tapi Anda perlu waktu untuk mendapatkannya.
Tips yang ketiga terkait dengan proses imigrasi di bandara.
  • Check in. Jika Anda sudah pernah bepergian dengan pesawat untuk tujuan dalam negeri mungkin proses ini tidak perlu khawatir, karena prosesnya hampir sama dengan penerbangan domestik. Pembedanya adalah petugas memeriksa passport Anda. Perbedaan lainnya adalah penumpang diberikan Kartu Imigrasi yaitu sebuah kartu yang terdiri 2 bagian dengan isi yang sama, sisi kiri Kartu Keberangkatan dan sisi kanan Kartu Kedatangan. Data-data yang perlu diisi dalam Karu Imigrasi adalah Nama, Jenis Kelamin, Tempat & Tanggal lahir, Nomor Passport, Tempat Pengeluaran Passport, Tanggal Terbit Passport, Tanggal Berakhir Passport, Jenis Passport (Individu atau Keluarga), dan Nomor Penerbangan. Isi dan tanda-tangani Kartu Imigrasi ini sebelum memasuki pemeriksaan passport oleh petugas imigrasi. Tidak ada perbedaan untuk proses bagasi dan boarding pass.
  • Pemeriksaan passpor di Imigrasi. Bawalah Kartu Imigrasi yang sudah Anda isi beserta passport dan boarding pass Anda untuk antri di bagian Imigrasi. Jika tidak ada masalah Petugas imigrasi akan membubuhkan stempel di passport Anda dan memotong sisi kiri Kartu Imigrasi (Kartu Kedatangan), tetapi terkadang disobek saat akan memasuki pesawat. Simpan baik-baik potongan sisi kanan karena akan digunakan saat Anda kembali. Setelah proses imigrasi selesai segera bergegas ke ruang tunggu.
  • Terbang atau Boarding. Kini saatnya meninggalkan tanah air. Pramugari atau awak kabin akan membagikan Kartu Imigrasi Negara Tujuan sebelum mendarat yang pada prinsipnya sama dengan Kartu Imigrasi Indonesia. Isi kartu ini selagi Anda berada di pesawat agar tidak membuang waktu sebelum pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Kartu lain seperti bea-cukai, kartu kesehatan tidak selalu ada dan berbeda perlakuan untuk setiap negara.
  • Mendarat atau Landing. Anda akan diarahkan menuju terminal kedatangan. Jika Anda memasuki negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) maka urus dulu VoA sebelum antri imigrasi. Baca artikel ini untuk mengetahui Perbedaan Visa on Arrival (VoA) dan Visa Biasa.
  • Pemeriksaan passport Imigrasi negara tujuan. Bawalah Kartu Imigrasi Negara Tujuan yang sudah diisi dan passport Anda. Petugas akan memindai passport Anda dan merobek sisi bagian kiri (Kartu Kedatangan). Simpan baik-baik potongan satunya lagi karena akan digunakan saat pemeriksaan pasport saat meninggalkan negara tersebut. Di negara manapun hampir semua petugas imigrasi bermuka kaku dan pelit senyum (sangar).
  • Pengambilan bagasi. Ambil bagasi dan pastikan tidak tertukar dengan bagasi orang lain. Jika Anda tidak menemukan bagasi Anda segera datang ke bagian Lost & Found.
  • Bea cukai. Jika tidak ada barang-barang yang harus terkena bea masuk, Anda cukup melintasi jalur hijau. Sebaliknya jika ada barang yang harus dibeakan masuki jalur merah. Petugas ada kalanya memeriksa koper serta tas Anda. Setelah proses ini Anda bisa meninggalkan bandara untuk melanjutkan perjalanan Anda di negara tujuan.

Sementara tips saat kepulangan hampir sama dengan keberangkatan.


http://syntaxerror.web.id/traveling/tips-bepergian-ke-luar-negeri-untuk-pertama-kali.htm 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar